Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

3 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Personel TNI

70
×

3 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Personel TNI

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa malam (1/9/2026). Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wendi.

Setelah penetapan tersangka, penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan terkait status tersangka, perkara maupun proses penahanan. Pemberitahuan perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan aman dan tertib, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi berbagai kemungkinan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” kata Kapolres.

Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta langkah-langkah penyidikan lainnya untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan fakta hukum.

Sat Reskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara.

Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Tersangka Dipindahkan ke Polda Jambi

Tiga tersangka berinisial R, B, dan D telah dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam (1/9/2026).

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk menjamin keamanan serta kelancaran proses penempatan dan penanganan perkara lebih lanjut.

14 Warga SAD Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Selain menangani perkara dugaan pengeroyokan, Polres Sarolangun juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 14 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, kepolisian menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Sementara itu, dua warga SAD berinisial J dan R, berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Terhadap keduanya akan dilakukan asesmen dan TAT (Tim Asesmen Terpadu) di BNNP Jambi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sarolangun menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas AKBP Wendi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Sarolangun tetap aman dan kondusif. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” pungkasnya.

Polres Sarolangun memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *