KALAM INDONESIA NEWS
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa dana, bangunan, maupun aset tanah kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa hibah kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi vertikal di daerah diperbolehkan selama memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Menurut Sudirman, dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya pencatatannya,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, hibah yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan negara di daerah.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Langkah tersebut, kata Sudirman, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi terkait berkembangnya berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Kejaksaan dengan dugaan adanya hubungan atau balas budi dalam penanganan suatu perkara.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah yang dilakukan kepada instansi vertikal, termasuk kepada Korps Adhyaksa, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, melalui mekanisme penganggaran yang sah, serta bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan publik di daerah.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang tidak didasarkan pada fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)

















