Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Kadishub Sarolangun Bantah Pungutan Rp500 Ribu, Sebut Retribusi Resmi Rp300 Ribu Sesuai Perda

102
×

Kadishub Sarolangun Bantah Pungutan Rp500 Ribu, Sebut Retribusi Resmi Rp300 Ribu Sesuai Perda

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500.000 dalam pengurusan Surat Rekomendasi Pemakaian Badan Jalan untuk kegiatan resepsi pernikahan.

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 21 Juli 2026, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada pungutan sebesar Rp500.000 sebagaimana dikeluhkan oleh salah seorang warga.

“Sy tegaskan bhw tdk ado pungutan 500 rb sebagaimana pemberitaan sdr diatas,” tulis Kepala Dinas Perhubungan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan merupakan retribusi resmi daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya sebagaimana tercantum dalam lampiran perda tersebut.

“Semuanya sesuai dg perda kab Sarolangun No 1 thn 2026 ttg pajak dn retribusi daerah pd lampiran perda,” tulisnya.

Dalam pesan lanjutan, Kepala Dinas Perhubungan juga menyebutkan bahwa besaran retribusi yang berlaku adalah Rp300.000, bukan Rp500.000 sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan narasumber kepada awak media.

Atas penjelasan tersebut, terdapat perbedaan antara pengakuan warga yang mengaku diminta membayar Rp500.000 dengan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan yang menyatakan tarif resmi hanya Rp300.000 sesuai Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2026. Perbedaan informasi ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kesalahan informasi, kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan, atau faktor lainnya.

Awak media akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelaah ketentuan dalam lampiran Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2026 mengenai jenis pelayanan dan besaran retribusi yang dimaksud, guna memastikan kesesuaian antara ketentuan hukum dengan praktik pelaksanaannya di lapangan.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *