Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pauh, Ketua RT 16 Berinisial AK Tercantum sebagai Terlapor

52
×

‎Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pauh, Ketua RT 16 Berinisial AK Tercantum sebagai Terlapor

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun— Dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan ke Polsek Pauh, Polres Sarolangun. Laporan tersebut dibuat oleh Sukma Saputra (20) terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

‎Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor STBL/61/IX/RES.1.6/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Pauh, perkara yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan.

‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan timbangan PT BKS Emal, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

‎Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan berinisial AK alias MP, yang diketahui merupakan Ketua RT 16, Kelurahan Pauh. Redaksi menggunakan inisial untuk menjaga asas praduga tak bersalah karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor.

‎Kuasa Hukum Dorong Polisi Ungkap Fakta.

‎Perkara tersebut sebelumnya mendapat pendampingan hukum dari Jecky Siau Pratama, S.H. Kuasa hukum meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif dan transparan.

‎“Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Semua pihak harus diperiksa secara objektif, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Fakta serta alat bukti harus menjadi dasar dalam menentukan proses hukum,” tegas Jecky.

‎Ia menambahkan, proses hukum harus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

‎“Kami menghormati kewenangan penyidik. Jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Namun jika tidak terpenuhi, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara objektif,” ujarnya.

‎Saat ini, AK alias MP masih berstatus sebagai terlapor, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

‎Awak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi terlapor maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang tajam, akurat, berimbang dan profesional.

‎(AR1)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *