KALAM INDONESIA NEWS
Merangin — Pemberitaan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin berujung laporan polisi. Kholil, jurnalis Transatu.id, melaporkan dugaan penyebaran nomor WhatsApp miliknya dan foto anaknya melalui siaran langsung TikTok.
Kholil sebelumnya aktif memberitakan persoalan dugaan PETI di Merangin. Ia meminta kepolisian mengusut akun yang melakukan siaran, rekaman live, asal-usul materi yang disebarkan, serta pihak yang diduga terlibat.
Persoalan ini menjadi perhatian karena perbedaan terhadap karya jurnalistik semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau prosedur hukum, bukan dengan membawa persoalan pemberitaan ke ranah pribadi.
Dalam menjalankan tugas, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 18 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Kholil berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional dan mengungkap fakta secara terang.
Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Perbedaan terhadap pemberitaan boleh disampaikan, tetapi penyelesaian harus melalui jalur yang semestinya.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red-KIN)















