KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Kesigapan dan respons cepat Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.
Saat kejadian, korban yang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan para pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Korban telah beberapa kali mengingatkan pengunjung mengenai batas waktu penggunaan ruangan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang berinisial GES dan ES sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan.
Aksi pengeroyokan itu sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut dan memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, yakni DS.
Berbekal informasi tersebut, Tim Serigala Kota kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.
Dengan gerak cepat Tim Serigala Kota, kasus pengeroyokan tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertibanm masyarakat di wilayah hukum Polsek Sarolangun tetap kondusif.
(Redaksi KIN)

















