KALAM INDONESIA NEWS
Kerinci – Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) menegaskan tidak gentar menghadapi isu adanya rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh pihak Kecamatan Depati Tujuh terkait pemberitaan dugaan pungutan dalam kegiatan pelatihan anti korupsi.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan bukti yang telah dihimpun.
“Kami tidak pernah menyampaikan tuduhan tanpa dasar. LSM TAMPERAK telah mengantongi sejumlah bukti yang akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, kami siap menghadapi dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan LSM merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dalam investigasi yang dilakukan, LSM TAMPERAK mengaku telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk informasi mengenai daftar desa peserta pelatihan serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Bukti-bukti itu, menurut LSM TAMPERAK, akan menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
LSM TAMPERAK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Tujuan utama penyampaian informasi kepada publik adalah agar dugaan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses klarifikasi maupun penegakan hukum. Apabila nantinya terbukti tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan,” ujar Fachrurrozi.
LSM TAMPERAK berharap pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan agar polemik ini memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan ini, dugaan pungutan maupun rencana pelaporan masih merupakan klaim dari pihak-pihak terkait dan belum merupakan putusan atau fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red-Kin)















