Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

Diduga Tikam Istri, Suami di Sarolangun Serahkan Diri; Polres Proses Kasus KDRT Sesuai Hukum

56
×

Diduga Tikam Istri, Suami di Sarolangun Serahkan Diri; Polres Proses Kasus KDRT Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Korban diketahui berinisial L (46), yang diduga menjadi korban penikaman oleh suaminya sendiri berinisial S.B. (56). Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh dan segera dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban setelah memperoleh informasi bahwa adiknya menjadi korban penikaman. Saat tiba di rumah sakit, pelapor mendapati korban masih menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Tak lama setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke Polsek Limun. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Limun menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 26 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman terhadap motif dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi maupun motif dalam perkara ini,” ujar AKP Yosua Adrian.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan, melainkan mengedepankan dialog, mediasi, dan jalur hukum apabila terjadi perselisihan.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana KDRT diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *