Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Sekamis Mencuat, Warga Desak APH Lakukan Audit dan Penyelidikan Menyeluruh

169
×

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Sekamis Mencuat, Warga Desak APH Lakukan Audit dan Penyelidikan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, mencuat setelah sejumlah warga menyerahkan dokumen berisi rincian dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan bantuan pemerintah selama periode 2020 hingga 2023.

Dokumen tersebut diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Berdasarkan dokumen itu, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan sehingga disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan dalam dokumen tersebut antara lain pembangunan Pos Covid, pengadaan hewan ternak, pembangunan Gedung TPQ, lapangan bola voli, lampu jalan, tenda desa, gedung perpustakaan, kolam ikan, pengadaan barang, pembangunan jembatan gantung, hingga pembangunan gedung aset desa.

Selain dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan fisik pekerjaan, dokumen tersebut juga memuat sejumlah dugaan lainnya, di antaranya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan beras untuk masyarakat yang diduga tidak tepat sasaran, insentif LPM yang disebut tidak dibayarkan selama lima tahun, dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan rabat beton, dugaan dana desa tidak disimpan di rekening desa, serta permintaan agar dilakukan audit terhadap aset kepala desa selama menjabat.

Dokumen tersebut juga mencantumkan adanya temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun sebesar Rp67.354.075 yang disebut belum diselesaikan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, awak media juga menerima selembar catatan tulisan tangan yang disebut oleh sumber sebagai daftar dugaan penambahan aset selama masa jabatan kepala desa. Dalam catatan tersebut tertulis dugaan kepemilikan atau pengadaan satu unit mobil rumah (motorhome), satu unit dump truck, beberapa unit sepeda motor (CRF, Beat, Revo, dan Stylo), pembangunan rumah/ruko, serta pembelian lahan/tanah. Hingga berita ini diterbitkan, Kalam Indonesia News belum dapat memverifikasi isi catatan tersebut, sehingga informasi itu masih merupakan klaim dari pelapor dan memerlukan pembuktian melalui audit maupun penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Pelapor berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun maupun instansi yang berwenang segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran serta melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan penambahan aset yang berasal dari sumber dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Warga hanya menginginkan transparansi dan kepastian hukum. Jika memang penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, tentu hasil audit akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat berharap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar sumber kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sekamis terkait seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat, termasuk mengenai dokumen dan catatan yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *