KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial HS (28), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, diamankan bersama barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta satu pucuk senjata api rakitan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Napal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pauh melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan HS. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan saksi sipil menemukan dua paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua butir amunisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Napal selama kurang lebih dua tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku serta asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang turut diamankan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Kami akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, maupun tindak pidana lainnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Polres Sarolangun turut mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.
(Red-Kin)















