KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah telah merampungkan pembahasan usulan promosi, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 800/558/Disdikbud/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Rapat tim mengacu pada Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 359 Tahun 2025 tentang Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Kabupaten Sarolangun saat ini membutuhkan 79 kepala sekolah, terdiri dari 2 Kepala TK Negeri, 66 Kepala SD, dan 11 Kepala SMP. Selain itu, tim juga mencatat terdapat 22 kepala sekolah yang diberhentikan dari penugasan, dengan rincian 18 Kepala SD dan 4 Kepala SMP, serta 23 kepala sekolah menjalani penyegaran melalui mutasi, terdiri dari 15 Kepala SD dan 8 Kepala SMP.
Tim menjelaskan, promosi dan mutasi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sarolangun. Sejumlah pertimbangan yang digunakan meliputi peningkatan Standar Nasional Pendidikan, penguatan literasi dan numerasi, percepatan pemanfaatan Rapor Pendidikan, penuntasan jabatan kepala sekolah yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), serta pengisian jabatan kepala sekolah yang berakhir masa tugas maupun memasuki masa pensiun.
Dalam lampiran berita acara, tim merekomendasikan puluhan guru yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP. Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga direkomendasikan untuk dimutasi ke satuan pendidikan lain sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir. Muhamad Arief, RH., M.UM selaku penanggung jawab, dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Arsyad, SH., M.Pd.I sebagai ketua. Tim juga melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Asisten III Setda, Bidang PMPTK, MKPS, Koordinator Pengawas, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sarolangun.
Hasil rapat tersebut selanjutnya menjadi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan promosi, mutasi, maupun pemberhentian penugasan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-KIN)















