Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

Diduga Oknum Wakil Ketua BPD Desa Selango Terlibat Aktivitas PETI, Warga Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

96
×

Diduga Oknum Wakil Ketua BPD Desa Selango Terlibat Aktivitas PETI, Warga Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Merangin – Dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua BPD Desa Selango berinisial DRI dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pinggiran Sungai Tembesi, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga yang ditemui media ini menyebut aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Selain itu, warga juga menduga terdapat keterlibatan pemilik alat berat jenis Zoomlion dan Sany yang disebut berinisial G dan S dalam kegiatan tersebut.

Menurut keterangan warga, meski aktivitas PETI merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kegiatan itu diduga masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pelaku kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki pengaruh. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak Polres Merangin, Polres Sarolangun, dan Polda Jambi untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas informasi yang berkembang. Warga berharap hasil penyelidikan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk DRI maupun pihak lain yang disebut warga, belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *