KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Cipta di Kabupaten Sarolangun, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang memiliki kepastian hukum.
Sosialisasi yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, tenaga pendidik, pelaku seni, pelaku usaha kreatif, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menghadirkan narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jambi. Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan hak cipta, manfaat perlindungan hukum, hingga prosedur pengajuan hak cipta yang kini semakin mudah melalui layanan digital.
Dalam paparannya, narasumber menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi suatu karya. Setiap hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun karya kreatif lainnya memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jambi berharap kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Sarolangun, terhadap pentingnya kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan demikian, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam menghasilkan karya inovatif yang memiliki nilai tambah sekaligus terlindungi secara hukum.
Kegiatan berlangsung dengan antusias. Selain sesi penyampaian materi, peserta juga memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak cipta dan layanan kekayaan intelektual. Diharapkan sosialisasi ini mampu memperkuat budaya menghargai karya cipta sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sarolangun.
(Red-KIN)















