Example floating
Example floating
BeritaDaerahInternasionalJambiSarolangun

Diduga PTPN IV Regional 4 Terlibat Transaksi Jual Beli Lahan Transmigrasi di Desa Ranggo, Nilainya Diperkirakan Capai 450 Hektare

147
×

Diduga PTPN IV Regional 4 Terlibat Transaksi Jual Beli Lahan Transmigrasi di Desa Ranggo, Nilainya Diperkirakan Capai 450 Hektare

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Polemik yang tengah menjadi sorotan publik terkait aktivitas PTPN IV Regional 4 kembali memunculkan isu baru. Kali ini, muncul dugaan adanya transaksi jual beli lahan transmigrasi di wilayah Desa Ranggo Trans 1, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga telah terjadi jual beli lahan transmigrasi berupa Lahan Usaha II (LU2) kepada PTPN IV Regional 4 dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari 450 hektare.

Dari hasil penelusuran sementara, luas lahan yang diduga telah beralih tersebut menjadi perhatian karena merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang sebelumnya diberikan pemerintah kepada para transmigran.

Sebagaimana diketahui, setiap kepala keluarga (KK) peserta transmigrasi di Trans 1 memperoleh lahan seluas sekitar 3 hektare, terdiri dari sekitar 0,5 hektare lahan pekarangan, 0,5 hektare Lahan Usaha I (LU1), dan 2 hektare Lahan Usaha II (LU2). Saat itu, pemerintah memberikan lahan kepada sekitar 150 kepala keluarga di Trans 1, sementara Trans 2 juga menerima alokasi bagi sekitar 150 kepala keluarga.

Lahan Usaha II (LU2) merupakan bagian dari program transmigrasi yang disediakan pemerintah sebagai lahan pertanian produktif bagi para transmigran untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketransmigrasian, pemindahan hak atas tanah transmigrasi memiliki persyaratan dan pembatasan tertentu. Apabila terjadi pemindahan hak yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah melalui instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pembatalan hak apabila terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketransmigrasian, badan usaha, termasuk BUMN, yang terbukti melanggar ketentuan mengenai pemindahan hak atas lahan transmigrasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apabila transaksi dilakukan tidak sesuai ketentuan, terdapat konsekuensi hukum perdata yang dapat berdampak pada keabsahan transaksi tersebut, bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan dari instansi maupun pengadilan yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 4, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan terkait dugaan transaksi tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *