KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, mempertanyakan realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi salah satu kewajiban perusahaan pertambangan.
Sejumlah masyarakat di sekitar wilayah tambang mengaku belum mengetahui secara jelas program PPM yang dilaksanakan perusahaan maupun manfaat yang mereka terima dari program tersebut.
“Kalau memang ada program PPM, kami berharap masyarakat sekitar dilibatkan dan mengetahui bentuk program serta penerimanya. Sampai sekarang kami belum pernah menerima PPM tersebut,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Namun, pernyataan masyarakat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing perusahaan dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan kegiatan pertambangan.
PPM Merupakan Kewajiban Perusahaan
PPM bukan sekadar bantuan sukarela perusahaan kepada masyarakat. Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan pertambangan.
Ketentuan PPM antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.
Program PPM mencakup sejumlah bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan pekerjaan, ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berusaha, serta pembangunan infrastruktur.
Pelaksanaan PPM juga perlu direncanakan dan dianggarkan sebagai bagian dari perencanaan kegiatan pertambangan.
Sejumlah Perusahaan Tambang Tercatat Beroperasi di Sarolangun
Penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan sumber pertambangan menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki atau menjalankan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangun.
Di antaranya PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS), PT Jambi Prima Coal, PT Sarolangun Bara Prima, PT Sarolangun Ketalo Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Minemex Indonesia, PT Marga Perkasa, PT Surya Global Makmur, PT Hutamas Koado, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Ganesha Minerals Jaya, PT Tembesi Coalindo, PT Tamarona Mas International dan PT Karya Bumi Baratama (KBB).
Dokumen Kementerian ESDM mencatat sejumlah perusahaan di Sarolangun dalam kegiatan pertambangan batu bara, termasuk PT Sarolangun Ketalo Coal, PT Hutamas Koado, PT Indocomjaya Muliaperkasa, PT Tembesi Coalindo, PT Ganesha Minerals Jaya dan PT Marga Perkasa.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan PT SAS masih menjalankan kegiatan pertambangan batu bara di Sarolangun. ANTARA pada Maret 2026 menyebut PT SAS sebagai pemegang IUP resmi yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun.
PT AJC juga tercatat melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang AJC.
Selain itu, PT Karya Bumi Baratama (KBB) merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Sarolangun. Pihak KBB pada Desember 2025 menyatakan perusahaan masih memegang PKP2B Generasi III dengan status operasi produksi hingga 2043.
Komisi XII DPR RI pada 2025 juga mencantumkan sejumlah perusahaan pemegang IUP di Jambi dalam pertemuan bersama Kementerian ESDM, termasuk PT Anugerah Jambi Coalindo, PT Jambi Prima Coal, PT Kurnia Alam Investama, PT Sarolangun Bara Prima, PT Surya Global Makmur dan PT Karya Bumi Baratama.
Catatan: daftar tersebut merupakan perusahaan yang ditemukan dalam berbagai dokumen dan sumber publik. Status masing-masing izin dapat berubah, sehingga daftar tersebut tidak dimaksudkan sebagai daftar final seluruh IUP batu bara yang masih aktif per Agustus 2026.
Masyarakat Minta Data PPM Dibuka
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Provinsi Jambi serta pemerintah pusat melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPM perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Sarolangun.
Masyarakat meminta pemerintah memastikan:
- Berapa anggaran PPM masing-masing perusahaan;
- Program apa saja yang telah dilaksanakan;
- Desa mana saja yang menjadi sasaran PPM;
- Siapa penerima manfaat program;
- Berapa nilai realisasi PPM;
- Apakah realisasi sesuai dengan rencana yang disetujui dalam RKAB; dan
- Apakah seluruh perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah harus tegas. Kalau perusahaan mempunyai kewajiban PPM, tentunya harus dilaksanakan dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat yang berada di sekitar tambang,” ujar warga.
Jangan Sampai PPM Hanya Ada di Atas Kertas
Publik juga meminta perusahaan pertambangan di Sarolangun lebih transparan dalam menyampaikan program PPM kepada masyarakat.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi diperlukan agar program PPM tidak hanya tercatat dalam laporan administrasi, tetapi benar-benar dapat dilihat dan dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Karena itu, pemerintah diminta mencocokkan rencana PPM, anggaran PPM, laporan realisasi PPM dan kondisi faktual di desa-desa sekitar tambang.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perusahaan yang telah melaksanakan PPM diharapkan dapat membuka data dan dokumentasi program kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pertambangan yang disebut dalam pemberitaan ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Provinsi Jambi, Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya.
(Red-KIN)















