KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Steffan Thomas Lumowa menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan bermotor, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang belum memenuhi ketentuan, dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami menjalankan kegiatan ini sesuai aturan dan prosedur. Setiap tindakan yang dilakukan oleh personel di lapangan memiliki dasar dan tujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas AKP Steffan Thomas Lumowa saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, penertiban tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan telah banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan.
“Kami juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait suara knalpot yang mengganggu. Jadi, langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelayanan dan penegakan hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Penindakan Berdasarkan Temuan di Lapangan
AKP Steffan menjelaskan, setiap kendaraan yang diamankan dalam kegiatan penertiban akan diproses sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Kepolisian juga tetap memperhatikan prosedur dalam setiap tahapan penindakan.
Termasuk terhadap pengendara yang masih di bawah umur, kepolisian mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor di jalan umum. Ini berkaitan langsung dengan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Penindakan di Luar Prosedur
Terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai kendaraan yang diamankan, proses penilangan maupun mekanisme pengambilan kendaraan, pihak Satlantas menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melakukan tindakan di luar aturan. Semua kami jalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat penertiban dari sisi penindakan, tetapi memahami tujuan utama kegiatan tersebut, yakni menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
(Red-KIN)















