Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

‎Diduga Terima Setoran Anggota yang Jarang Masuk Kantor, Kasat Intel Polres Sarolangun Disorot

10
×

‎Diduga Terima Setoran Anggota yang Jarang Masuk Kantor, Kasat Intel Polres Sarolangun Disorot

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS


Sarolangun — Dugaan adanya setoran dari anggota kepada atasan di lingkungan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sarolangun menjadi sorotan. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan dua anggota yang disebut-sebut kerap tidak masuk kantor, namun belum mendapatkan sanksi dari atasannya.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua anggota Unit Politik yang masing-masing berpangkat Briptu E dan Brigadir F diduga sering tidak menjalankan tugas di kantor sebagaimana mestinya.

‎Lebih lanjut, kedua anggota tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Kasat Intel Polres Sarolangun, AKP P, sebagai imbalan agar ketidakhadiran mereka dari kantor tidak dipermasalahkan.

‎Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebagai aparat penegak hukum sekaligus abdi negara yang mendapatkan penghasilan dari anggaran negara, setiap anggota Polri dituntut untuk menjalankan tugas secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

‎Terlebih, seorang perwira yang memiliki tanggung jawab sebagai pimpinan seharusnya dapat memberikan keteladanan kepada anggota yang berada di bawah komandonya.

‎Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah telah dikonfirmasi terkait dugaan adanya setoran kepada Kasat Intel dari anggota yang disebut jarang masuk kantor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

‎Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasat Intel Polres Sarolangun AKP P untuk memberikan ruang klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

‎Awak Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

‎Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi atau bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *