KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun memberikan penjelasan terkait mekanisme pemanfaatan kendaraan milik pemerintah daerah, termasuk perhitungan biaya operasional, pengemudi, pemeliharaan kendaraan hingga penerimaan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan tersebut disampaikan Bernand Ringgo, dari bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya asumsi yang keliru mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Menurut Bernand, apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan tertentu, perhitungan biaya harus memperhatikan kebutuhan operasional kendaraan, seperti BBM berdasarkan jarak tempuh, kebutuhan pengemudi serta pemeliharaan kendaraan.
“Perhitungannya harus jelas. Misalnya dari Sarolangun ke daerah tujuan, kita hitung jarak tempuh dan kebutuhan BBM. Kemudian biaya lainnya juga harus diperhitungkan sesuai ketentuan,” jelas Bernand.
Ia menegaskan, apabila terdapat penerimaan yang merupakan PAD, penyetorannya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, sehingga penerimaan tersebut dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang masuk PAD, tentunya ada mekanisme penyetoran ke pemerintah daerah. Jadi bukan dikelola secara pribadi,” tegasnya.
Bernand juga menjelaskan bahwa biaya operasional kendaraan tidak dapat disamakan dengan PAD. BBM, honor pengemudi dan pemeliharaan merupakan komponen yang harus diperhitungkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pemeliharaan kendaraan, menurutnya, tidak berarti kendaraan harus selalu mengalami kerusakan setiap kali digunakan. Biaya pemeliharaan merupakan bagian dari kebutuhan perawatan kendaraan pemerintah agar tetap layak dan dapat digunakan untuk pelayanan.
“Tidak setiap hari kendaraan rusak. Pemeliharaan itu sifatnya perawatan dan dilakukan sesuai kebutuhan serta kondisi kendaraan,” katanya.
Dinas Perhubungan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai pengelolaan kendaraan pemerintah.
Pemanfaatan kendaraan daerah pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, termasuk mengenai tarif apabila dikenakan pungutan, mekanisme pembayaran, pencatatan penerimaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa penggunaan fasilitas pemerintah daerah tetap harus berada dalam koridor regulasi dan tata kelola keuangan daerah.
(Arianto)















