KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Sejumlah wali murid SMP Negeri Satu Atap 10 Sarolangun, Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, mempertanyakan kehadiran kepala sekolah serta transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut.
Kepala SMP Negeri Satu Atap 10 Sarolangun diketahui bernama Pawwaz Alexander, S.Pd. Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah wali murid kepada awak media, aktivitas pembelajaran di sekolah selama ini lebih banyak dijalankan oleh para guru, sementara kepala sekolah disebut jarang terlihat hadir.
Salah seorang wali murid mengaku berdasarkan pengamatannya, kepala sekolah hanya beberapa kali terlihat berada di sekolah dalam kurun waktu satu tahun.
“Menurut yang kami lihat, dalam satu tahun kepala sekolah hanya sekitar empat kali masuk sekolah. Kami berharap Dinas Pendidikan segera turun dan mengecek kondisi sebenarnya,” ujar wali murid.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari wali murid dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Karena itu, diperlukan pengecekan langsung serta data administrasi kehadiran dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun.
Selain kehadiran kepala sekolah, wali murid juga mempertanyakan sistem absensi yang diterapkan di sekolah.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pencatatan kehadiran masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut menjadi perhatian wali murid yang berharap sistem kehadiran dapat berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, penggunaan absensi manual pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mekanisme administrasi dan pengawasan kehadiran yang diterapkan di sekolah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian wali murid adalah penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang disebut mencapai sekitar Rp60 juta per tahun.
Wali murid mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci mengenai jumlah dana yang diterima sekolah maupun peruntukan dan realisasi penggunaannya.
“Kami ingin tahu dana BOS digunakan untuk apa saja. Kami sebagai wali murid tentu berharap dana tersebut benar-benar memberikan manfaat untuk kebutuhan siswa dan kemajuan sekolah,” ungkapnya.
Besaran dana sekitar Rp60 juta tersebut juga masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi sekolah. Sebab, jumlah penerimaan BOSP dapat dipengaruhi oleh jumlah peserta didik dan ketentuan pendanaan yang berlaku.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dapat melakukan pengecekan langsung ke SMP Negeri Satu Atap 10 Sarolangun.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kehadiran kepala sekolah dan guru, administrasi absensi, proses pembelajaran, kondisi sarana dan prasarana, serta perencanaan dan realisasi penggunaan dana BOSP.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, wali murid berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami sekolah ini bisa maju dan anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik. Jangan sampai persoalan manajemen sekolah justru berdampak kepada siswa,” kata wali murid.
Keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri Satu Atap 10 Sarolangun, Pawwaz Alexander, S.Pd., melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan konfirmasi telah diterima, ditandai dengan dua centang, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Awak media juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun terkait informasi mengenai kehadiran kepala sekolah, sistem absensi, jumlah penerimaan BOSP, serta penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Keterangan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan penting untuk memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, khususnya agar penyelenggaraan pendidikan di daerah berjalan secara tertib dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik.
(Red-KIN)















