Example floating
Example floating
BeritaDaerahKriminalMerangin

‎Terungkap! Dugaan Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta ‎

146
×

‎Terungkap! Dugaan Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta ‎

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Merangin — Satreskrim Polres Merangin mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan seorang pria yang diduga sebagai eksekutor.

‎Dua tersangka perempuan berinisial MM (34) dan JM (61) diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara MK (28), yang diduga berperan sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar provinsi.

‎Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai keberadaan Budi yang sudah lama tidak terlihat. Saat ditanyakan, MM menyebut korban pergi merantau bersama seorang temannya. Jawaban tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan pihak keluarga.

‎Keluarga korban selanjutnya melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan tanah yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad manusia dengan kondisi tangan terikat serta pakaian yang diduga milik korban.

‎Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada istri dan mertua korban. Keduanya kemudian mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pihak yang diduga melakukan eksekusi.

‎“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

‎Menurut Epy, dugaan rencana pembunuhan tersebut telah disiapkan sejak Mei 2026. JM diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi dengan imbalan sebesar Rp85 juta.

‎Upaya pertama disebut dilakukan dengan memberikan racun yang dicampurkan ke dalam kopi korban. Namun, upaya tersebut diduga tidak berhasil sehingga rencana kemudian dilakukan dengan cara lain.

‎Pada 2 Juni 2026, MK disebut memperoleh informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. MK bersama pihak lainnya kemudian diduga menunggu korban di sekitar lokasi.

‎Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi korban di sebuah pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu. Saat korban lengah, MK diduga memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos.

‎Korban kemudian diduga dipukul menggunakan batu cobek dan kembali dihantam dengan gagang dodos hingga tidak berdaya. Setelah itu, tangan korban diikat dan lubang kemudian digali di sekitar pondok.

‎“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum dikuburkan,” kata Epy.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek, serta tiga unit telepon seluler‎

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif perkara tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM disebut mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban, sementara JM juga diduga memiliki persoalan dengan Budi.

‎“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy.

‎Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *