KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Keberadaan puluhan bangunan yang dimanfaatkan sebagai usaha sarang burung walet di sejumlah wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi perhatian masyarakat. Persoalan yang kini perlu mendapat penjelasan adalah sejauh mana kepatuhan para pengusaha terhadap kewajiban Pajak Sarang Burung Walet yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet merupakan objek Pajak Sarang Burung Walet. Untuk Kabupaten Sarolangun, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaannya dihitung berdasarkan nilai jual sarang burung walet, yakni harga pasaran umum dikalikan volume sarang yang dihasilkan.
Dengan demikian, kewajiban pajak tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan walet, tetapi dengan nilai produksi atau hasil usaha sarang burung walet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Data yang terpublikasi dalam bahan paparan potensi pajak daerah Kabupaten Sarolangun menunjukkan Pajak Sarang Burung Walet tercantum dengan target Rp6 juta pada 2025 dan Rp7,45 juta pada 2026.
Data tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), terutama mengenai jumlah wajib pajak, jumlah bangunan yang telah terdata, serta realisasi penerimaan sebenarnya.
Angka tersebut menjadi perhatian publik apabila dibandingkan dengan informasi mengenai banyaknya bangunan usaha walet yang terdapat di berbagai wilayah Kabupaten Sarolangun.
Namun, rendahnya penerimaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan wajib pajak. Diperlukan data resmi mengenai jumlah usaha aktif, volume panen, harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak, serta jumlah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Seorang warga Kabupaten Sarolangun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai pendataan dan penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet.
“Kalau memang banyak bangunan walet di Sarolangun, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana pendataan dan kewajiban pajaknya. Berapa yang sudah terdaftar dan berapa yang benar-benar membayar pajak perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, persoalan tersebut penting karena pajak yang masuk ke kas daerah pada akhirnya menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah.
“Kami bukan menuduh ada pelanggaran. Yang kami harapkan adalah keterbukaan data, sehingga masyarakat mengetahui apakah seluruh usaha walet sudah terdata dan kewajiban pajaknya sudah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Masyarakat Sarolangun meminta keterbukaan data dari pemerintah daerah mengenai pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain jumlah bangunan atau tempat usaha walet yang telah terdata, jumlah wajib pajak yang memiliki NPWPD, jumlah wajib pajak aktif, total produksi atau volume sarang yang menjadi dasar pengenaan pajak, hingga target dan realisasi penerimaan setiap tahun.
Jika memang terdapat puluhan bangunan usaha walet tetapi hanya sebagian kecil yang tercatat sebagai wajib pajak atau melakukan pembayaran, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya.
Sebaliknya, apabila seluruh usaha telah terdata dan penerimaan yang rendah disebabkan minimnya produksi atau faktor lainnya, hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Kewajiban pajak merupakan bagian dari kontribusi usaha terhadap PAD. Karena itu, pendataan, pengawasan, penetapan dasar pengenaan, serta pembayaran pajak perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media membuka ruang konfirmasi kepada BPPRD Kabupaten Sarolangun maupun para pengusaha sarang burung walet untuk memberikan penjelasan dan data pembanding atas persoalan tersebut.
(Red-KIN)















