Example floating
Example floating
BeritaDaerahKriminalSarolangun

‎Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Sukasari, Emas 25 Mayam dan Uang Rp9,8 Juta Berhasil Diamankan

131
×

‎Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Sukasari, Emas 25 Mayam dan Uang Rp9,8 Juta Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

‎KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun — Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

‎Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y (20). Petugas juga berhasil menemukan kembali barang milik korban berupa perhiasan emas seberat 25 mayam serta uang tunai sebesar Rp9.821.000 yang sebelumnya dilaporkan hilang.

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

‎Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.

‎Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam kondisi rusak. Pintu kamar dan lemari juga dalam keadaan terbuka, sementara pakaian berserakan.

‎Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di dalam kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang.

‎Adapun perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam, dengan total berat 25 mayam.

‎Dengan perkiraan harga emas sebesar Rp8 juta per mayam, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.

‎Selain emas, korban juga melaporkan kehilangan sebuah celengan berisi uang tunai. Dalam laporan awal, korban memperkirakan uang di dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.

‎Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MYA alias Yoga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut ketika dimintai keterangan awal oleh petugas.

‎Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Emas 25 Mayam dan Uang Rp9,8 Juta Ditemukan

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik korban.

‎Setelah uang dalam celengan dihitung, jumlahnya mencapai Rp9.821.000, lebih besar dari perkiraan awal korban saat membuat laporan.

‎Dengan menggunakan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam, nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang ditaksir mencapai Rp209.821.000.

‎Selain emas dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai baju kaos.

‎Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

‎Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta menyimpan uang tunai dan perhiasan di tempat yang aman.

‎Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

‎Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

‎Polres Sarolangun mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *