KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Terap dan Sungai Keradak, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut menggunakan alat berat tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian hutan, kualitas air sungai, serta lahan perkebunan warga.
Seorang warga Sungai Keradak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk dua kepala desa di wilayah setempat.
Dua kepala desa yang disebut dalam keterangan warga tersebut adalah Kepala Desa Sungai Keradak dan Kepala Desa Batu Ampang Sekeladi.
Warga itu juga menduga pengelolaan alat berat, permodalan, hingga penampungan emas hasil pertambangan berada dalam koordinasi pihak-pihak yang disebutkannya.
Meski demikian, tuduhan mengenai keterlibatan kedua kepala desa tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan serta penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut keterangan warga, alat berat diduga beroperasi secara intensif, bahkan disebut berlangsung siang dan malam. Aktivitas pengerukan tanah tersebut dikhawatirkan mengubah kondisi bentang alam, merusak kawasan hutan, serta meningkatkan sedimentasi yang dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama apabila aliran sungai yang terdampak digunakan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Selain persoalan kualitas air, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan perkebunan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Untuk memastikan tingkat kerusakan yang terjadi, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang, termasuk pengujian kualitas air dan penilaian terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Warga setempat turut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Terap dan Sungai Keradak.
Menurut mereka, informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung agar status kegiatan, legalitas operasional, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pemodal, pengelola kegiatan, dan pihak yang menampung hasil pertambangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap warga tersebut kepada tim peliputan.
Masyarakat berharap Polres Sarolangun dan Polda Jambi menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki izin yang sah, apakah terjadi pelanggaran hukum, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua kepala desa, pihak pemodal, dan penampung emas masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Awak membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sungai Keradak, Kepala Desa Batu Ampang Sekeladi, Polres Sarolangun, Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Red-KIN)















