Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Transparansi HGU Dipertanyakan, BPN Sarolangun Nyatakan Data Perusahaan Tidak Bisa Dibuka ke Publik

294
×

Transparansi HGU Dipertanyakan, BPN Sarolangun Nyatakan Data Perusahaan Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Komitmen keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun menolak memberikan informasi terkait perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Example 300x600

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Nomor MP.01/155-15.03/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebagai jawaban atas permohonan informasi yang diajukan LSM Pemantau Kebijakan Publik melalui surat Nomor 014/LSM PKP/SRL/V/2026.

Dalam surat itu, BPN Sarolangun menegaskan bahwa informasi mengenai penerbitan sertipikat HGU dan HGB termasuk kategori Informasi Publik yang Dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon. Dasar yang digunakan adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegiat keterbukaan informasi. Pasalnya, HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada badan usaha untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Keberadaan dan luas lahan HGU sering kali menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang, investasi, lingkungan hidup, hingga potensi konflik agraria.

LSM yang mengajukan permohonan informasi sebelumnya meminta data nama-nama perusahaan yang telah memperoleh izin HGU dan HGB di Kabupaten Sarolangun. Permintaan itu, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap pemanfaatan aset negara berupa tanah.

Dalam jawabannya, Kantor Pertanahan Sarolangun menyebut bahwa data yang diminta termasuk informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, isu ini berpotensi memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewenangan pemerintah dalam membatasi akses terhadap data tertentu. Sebab, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dinyatakan dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, setiap penolakan informasi publik idealnya disertai penjelasan yang rinci dan argumentasi hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi tertutup di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pengelolaan lahan berskala besar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pemohon terkait langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui lembaga yang berwenang.

Perdebatan mengenai keterbukaan data HGU ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat isu pertanahan merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat, investasi, dan pembangunan daerah.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *