Example floating
Example floating
BeritaHukumJambi

Guru Besar Fakultas Hukum Unja Tegaskan Legalitas Hibah Aset Daerah untuk Pemerintah Pusat. 

617
×

Guru Besar Fakultas Hukum Unja Tegaskan Legalitas Hibah Aset Daerah untuk Pemerintah Pusat. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Polemik mengenai hibah aset dan lahan milik pemerintah daerah kepada instansi vertikal kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, menegaskan bahwa hibah aset daerah kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal merupakan tindakan yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Example 300x600

Menurut Prof. Syamsir, dasar pengaturan hibah aset daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah tidak dapat dialihkan secara sembarangan, namun tetap dimungkinkan dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 memberikan ruang hukum yang jelas terkait hibah aset daerah. Pada Pasal 55 ayat (2), pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan memang pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD. Akan tetapi, ketentuan tersebut memiliki pengecualian.

“Pasal 55 ayat (3) secara tegas memberikan pengecualian terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi tersebut, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi syarat yang wajib dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Prof. Syamsir, norma tersebut menunjukkan bahwa hukum membedakan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang bertujuan mendukung fungsi negara dan pelayanan publik.

Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hibah barang milik daerah dapat diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya secara eksplisit disebut sebagai pihak yang dapat menerima hibah barang milik daerah. Artinya, secara hukum tidak ada larangan bagi pemerintah daerah untuk menghibahkan aset kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.

Dari sisi kewenangan, Prof. Syamsir menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan untuk menetapkan aset yang akan dihibahkan. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas inisiatif kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan.

“Penandatanganan naskah hibah oleh gubernur, bupati atau wali kota bukan tindakan yang melampaui kewenangan, melainkan pelaksanaan tugas yang secara sah diberikan oleh regulasi,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, kewenangan tersebut merupakan instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, selama hibah dilakukan sesuai prosedur, memenuhi persyaratan administratif dan substansial, serta ditujukan untuk kepentingan umum, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Prof. Syamsir mengingatkan agar masyarakat memahami ketentuan hukum secara utuh sehingga tidak muncul anggapan bahwa setiap hibah aset daerah harus selalu mendapat persetujuan DPRD.

“Faktanya, sistem hukum Indonesia telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional. Untuk hibah yang bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, persetujuan DPRD tidak selalu menjadi persyaratan,” tegasnya.

Dengan demikian, secara yuridis hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *