Example floating
Example floating
BeritaDaerahKerinci

Sengketa Lahan Gerai KOPDES Merah Putih Desa Koto Cayo Bergulir di Pengadilan, Bupati Kerinci Diminta Turun Tangan

309
×

Sengketa Lahan Gerai KOPDES Merah Putih Desa Koto Cayo Bergulir di Pengadilan, Bupati Kerinci Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Kerinci – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDES Merah Putih) yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat desa kini menjadi sorotan di Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Persoalan tersebut mencuat setelah pembangunan gerai KOPDES Merah Putih diduga dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa.

Example 300x600

Sejumlah pihak menilai proses pembangunan belum memenuhi prinsip kehati-hatian administrasi dan berpotensi menimbulkan konflik hukum di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sengketa lahan tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menyatakan memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang digunakan untuk pembangunan gerai KOPDES Merah Putih tersebut.

Ketua DPW Provinsi Jambi LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., yang menerima kuasa untuk mendampingi pihak penggugat, mengatakan bahwa pembangunan gerai KOPDES Merah Putih Desa Koto Cayo diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan yang semestinya dipenuhi.

“Saya melihat faktor utama yang harus dipenuhi adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta memastikan status tanah yang digunakan benar-benar jelas,” ujarnya.

Menurut Fachrurrozi, dalam persidangan pertama terdapat persoalan administrasi dari pihak tergugat. Sementara pada sidang kedua, pihak tergugat disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Zurmanudin selaku salah satu ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat program pemerintah. Namun, ia meminta agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebelum pembangunan dilakukan, kami sudah menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak terkait. Kami hanya meminta agar hak-hak masyarakat dihormati dan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Kerinci melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Desa Koto Cayo, pengurus KOPDES Merah Putih Desa Koto Cayo, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sarpani)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *