Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

Kasat Narkoba Polres Sarolangun Ingatkan Batas Waktu Hiburan Demi Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

87
×

Kasat Narkoba Polres Sarolangun Ingatkan Batas Waktu Hiburan Demi Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Kepala Satuan Narkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan waktu hiburan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun.

Example 300x600

Ia menjelaskan, kegiatan hiburan dalam hajatan masyarakat pada prinsipnya harus berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, sementara acara tertentu diberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpapar budaya negatif yang dapat berujung pada penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif,” ujar AKP Fatkur Rohman, Rabu (10/06/2026).

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, kepala desa, dan seluruh elemen warga untuk aktif mengawasi pelaksanaan hiburan di lingkungan masing-masing. Selain itu, masyarakat yang memiliki anggota keluarga terindikasi kecanduan narkoba diminta tidak ragu menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan pendampingan dan proses pemulihan.

“Generasi muda adalah aset masa depan daerah. Jangan biarkan narkoba merusak harapan mereka. Mari kita jaga dan selamatkan bersama,” pungkasnya.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *