Example floating
Example floating
BeritaDaerahKriminalSarolangun

Warga Kasang Melintang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Air Hitam, Ketua Pemuda Minta Kasus Segera Dituntaskan

728
×

Warga Kasang Melintang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Air Hitam, Ketua Pemuda Minta Kasus Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Seorang warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, bernama Indra Bin Abu Sah (29), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Air Hitam pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterima korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Dalam laporan pengaduannya, korban mengaku dihadang dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan telinga, serta lecet dan bengkak di sejumlah bagian tubuh lainnya.

Merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Polsek Air Hitam telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi, bukti-bukti, serta fakta-fakta yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Pemuda Desa Kasang Melintang, Herman, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan korban agar persoalan tersebut tidak berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tentu menginginkan kepastian hukum sehingga persoalan ini tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Herman.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Redaksi KALAM INDONESIA NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *