Example floating
Example floating
BeritaDaerahKerinci

Sidang Ketiga Sengketa Lahan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Belum Temui Titik Terang

476
×

Sidang Ketiga Sengketa Lahan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Belum Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sungai Penuh – Sidang ketiga perkara sengketa lahan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (18/6/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa untuk mengikuti agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengimbau kedua belah pihak agar bersikap sportif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta mengikuti setiap tahapan proses persidangan. Majelis hakim juga menyampaikan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan.

Kepala Desa Koto Cayo, Suharto, selaku tergugat I, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset kas desa. Menurutnya, lahan tersebut merupakan bekas aliran Sungai Batang Merao yang telah dihibahkan melalui Lembaga Adat Empat Jenis untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, pihak penggugat yang juga mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, Zurmanudin, membantah keterangan yang disampaikan oleh pihak tergugat. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga merupakan ahli waris sah atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

“Kami tetap mempertahankan hak waris dari orang tua kami. Dahulu lahan tersebut digunakan sebagai kebun kopi. Selain itu, di lokasi tersebut juga pernah berdiri bangunan rumah dan pabrik penggilingan padi,” ujar Zurmanudin di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa pada waktu sebelumnya Kepala Desa Koto Cayo pernah mendatangi pihak ahli waris untuk meminta izin menggunakan lahan tersebut sebagai lapangan olahraga. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga ahli waris.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Kerinci yang juga Ketua DPW Provinsi Jambi Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK), Rozi, menyatakan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari pihak penggugat untuk mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut.

Rozi mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terkait sengketa tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka pihaknya akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di pengadilan,” katanya.

Hingga sidang ketiga berlangsung, sengketa lahan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo masih belum menemukan titik terang. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan proses perkara melalui tahapan mediasi sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya.

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *