KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Ketua LSM ARJI, Dani Litsoin, SH, meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sarolangun memastikan seluruh proses tender proyek pemerintah berjalan secara transparan, adil, kompetitif, dan tidak diskriminatif serta tidak diarahkan kepada pihak atau kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tayangan paket-paket pekerjaan yang telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut Dani, keberadaan LPSE seharusnya menjadi sarana untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Jangan sampai LPSE hanya menjadi pajangan atau simbol transparansi. Jika prosesnya diduga sudah dikondisikan untuk pihak tertentu, maka tujuan utama sistem pengadaan elektronik menjadi tidak tercapai,” tegas Dani Litsoin, SH.
Ia juga menyoroti minimnya peluang yang dinilai diterima kontraktor lokal. Menurutnya, apabila sebagian besar proyek pemerintah dimenangkan oleh perusahaan dari luar Kabupaten Sarolangun, maka manfaat ekonomi yang diterima masyarakat daerah akan semakin kecil.
“Kalau yang memenangkan tender mayoritas perusahaan dari luar daerah, lalu tenaga kerjanya juga dibawa dari luar, masyarakat Sarolangun hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Padahal masih banyak warga yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
LSM ARJI berharap pemerintah daerah melalui ULP, Pokja Pemilihan, dan seluruh pihak terkait benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dani meminta aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan prosedur.
LSM ARJI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun, termasuk membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait harapan dan pernyataan yang disampaikan Ketua LSM ARJI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-KIN)















