KALAM INDONESIA NEWS
Meragin – Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, pada 15 April 2026 lalu? Kasus tersebut mencuat setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sahabat sekelasnya. Informasi itu kemudian menyebar di lingkungan tempat tinggal korban hingga akhirnya dilaporkan oleh kepala dusun kepada pihak kepolisian.
Perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini bahkan mendapat perhatian dari Bupati Merangin. Korban yang masih berusia anak-anak disebut mengalami perbuatan tersebut sejak duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VI SD. Korban berharap kasus yang menimpanya segera memperoleh kepastian hukum.
Saat melaporkan kejadian tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum dari Dinas Sosial. Kepala Desa Bukit Beringin juga turut membantu mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku yang sama-sama merupakan warganya.
Namun hingga saat ini, kasus yang menjerat oknum Ketua RT tersebut masih berproses di Polres Merangin. Masyarakat pun masih menunggu hasil akhir penanganan perkara tersebut.
“Kasus Ketua RT cabul ini menyita perhatian publik. Masyarakat berharap kasusnya segera tuntas karena saat penangkapan pelaku sempat viral,” ujar Hendro, salah seorang warga Pamenang, Sabtu (19/7).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah dipulangkan ke Jawa Tengah meskipun proses hukum masih berlangsung.
“Dari pemberitaan yang beredar, korban sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah di tengah proses hukum yang masih berjalan. Tentu semua pihak yang terlibat dalam proses pemulangan harus dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen mediasi yang dilakukan di UPTD PPA Dinas Sosial, terdapat kesepakatan mengenai perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Dalam salah satu poin disebutkan bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap berada dalam pengawasan pihak yang telah disepakati.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, korban kemudian dipulangkan ke Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak. Sejumlah warga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Terpisah, Kanit PPA Polres Merangin, Ipda Didik, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
“Kasusnya masih kami tangani. Sejumlah saksi, pelapor, dan korban sudah diperiksa. Barang bukti juga telah diamankan. Senin depan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk meminta petunjuk terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini,” tegas Ipda Didik.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Evi, mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal. Kasus ini menjadi atensi karena korbannya masih anak-anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” jelas AKP Evi.
(Red)















