Example floating
Example floating
BeritaDaerahSolokSumatra Barat

Dugaan Pengerukan Rawa di Alahan Panjang Jadi Perhatian, Warga Minta Pemkab Solok Bertindak

161
×

Dugaan Pengerukan Rawa di Alahan Panjang Jadi Perhatian, Warga Minta Pemkab Solok Bertindak

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Solok – Aktivitas pengerukan rawa dan kawasan perairan di wilayah Alahan Panjang Resort, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menjadi perhatian masyarakat adat dan sejumlah tokoh setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga menggunakan dua unit alat berat ekskavator yang beroperasi di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Danau Diatas Makmur. Masa berlaku HGU perusahaan tersebut disebut telah berakhir sejak tahun 2013.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, khususnya terkait status lahan serta perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengerukan di kawasan itu.

Masyarakat adat menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari tanah pusaka tinggi yang diklaim milik Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong, berdasarkan riwayat dan dokumen adat yang mereka miliki.

Di sisi lain, kawasan tersebut diketahui berada dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata sebagai bagian dari pengembangan kawasan wisata Alahan Panjang Resort.

Perwakilan masyarakat adat menyampaikan keberatan dan meminta Pemerintah Kabupaten Solok memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Mereka berharap ada ruang musyawarah untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat adat maupun pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Solok terkait permintaan penyelesaian persoalan tersebut.

Selain status lahan, masyarakat juga menyoroti aspek perizinan lingkungan atas aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Warga meminta instansi terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan serta kajian dampak lingkungan untuk memastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Solok, instansi terkait, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi terkait status lahan, legalitas kegiatan, dan langkah penanganan yang akan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, pihak pelaksana kegiatan, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Polres Solok.

Kalam Indonesia News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Edi)

 

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *