KALAM INDONESIA NEWS
Merangin – Sebuah gudang penyimpanan alat berat di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin, menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang mengaitkan lokasi tersebut dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi yang dihimpun awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan inisial ACAY. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Narasumber juga menduga gudang alat berat itu digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun pendukung operasional alat yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Keberadaan gudang tersebut memicu perhatian masyarakat karena aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin selama ini kerap menjadi sorotan. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, kerusakan kawasan hutan, hingga terganggunya ekosistem.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Merangin. Mereka berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut, yakni ACAY, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-KIN)















