KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua KORPRI Kabupaten Sarolangun tertanggal 19 Agustus 2026 terkait kenaikan besaran iuran bulanan anggota KORPRI memicu pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Surat bernomor 800.1.11.9/1944/BKPSDM/2026 tersebut menetapkan besaran iuran bulanan berdasarkan golongan, yakni:
· PNS Golongan IV: Rp15.000 per bulan
· PNS Golongan III: Rp10.000 per bulan
· PNS Golongan I dan II: Rp5.000 per bulan
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dalam surat yang beredar, dasar yang dicantumkan antara lain Berita Acara Rapat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun tanggal 20 Juni 2026.
Persoalan yang kemudian muncul adalah apakah keputusan internal organisasi tersebut telah memiliki dasar kewenangan yang cukup untuk menjadi dasar pemotongan iuran melalui gaji PNS.
Potensi Iuran Capai Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulan
Besaran pungutan tersebut juga menarik perhatian jika dihitung berdasarkan jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang tersedia dalam dokumen perencanaan daerah, pada 2023 terdapat 3.711 PNS, terdiri dari 8 orang golongan I, 576 orang golongan II, 2.627 orang golongan III, dan 500 orang golongan IV.
Jika jumlah tersebut digunakan sebagai simulasi perhitungan dengan besaran iuran sebagaimana tercantum dalam surat 19 Agustus 2026, maka potensi iuran yang terkumpul mencapai:
· Golongan I: 8 × Rp5.000 = Rp40.000
· Golongan II: 576 × Rp5.000 = Rp2.880.000
· Golongan III: 2.627 × Rp10.000 = Rp26.270.000
· Golongan IV: 500 × Rp15.000 = Rp7.500.000
Total potensi iuran: Rp36.690.000 per bulan.
Apabila jumlah PNS dan komposisi golongan tersebut tidak mengalami perubahan, maka dalam satu tahun potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp440.280.000.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan data PNS 2023, bukan angka penerimaan aktual tahun 2026. Jumlah PNS dan komposisi golongan pada 2026 perlu dikonfirmasi kepada BKPSDM atau pihak KORPRI Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijawab
Besarnya potensi dana yang terkumpul setiap bulan membuat transparansi pengelolaan iuran menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada anggota.
Pertama, apa dasar hukum pemungutan iuran tersebut?
Apakah terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang memberikan dasar bagi pemotongan iuran melalui gaji PNS?
Kedua, apakah keputusan internal KORPRI dapat menjadi dasar pemotongan gaji secara langsung?
Jika pemotongan dilakukan melalui mekanisme penggajian pemerintah daerah, perlu dijelaskan pula dasar kewenangan dan mekanisme persetujuan yang digunakan.
Ketiga, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana?
Dengan potensi penerimaan yang dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, anggota KORPRI berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dihimpun, disimpan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.
Keempat, apakah seluruh anggota telah mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai kenaikan iuran tersebut?
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan tanpa komunikasi yang memadai kepada anggota yang dibebani kewajiban pembayaran.
Surat tersebut juga ditandatangani pejabat yang memiliki dua posisi, yakni sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua KORPRI Kabupaten Sarolangun.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau benturan kepentingan. Namun, perangkapan jabatan tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan mengenai pemisahan kewenangan antara jabatan sebagai pejabat pemerintah daerah dan kedudukan sebagai pengurus organisasi KORPRI.
Terlebih, apabila iuran organisasi dipungut melalui mekanisme yang berkaitan dengan penghasilan ASN, maka aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Seorang ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dirinya tidak keberatan berkontribusi apabila mekanisme dan dasar hukumnya jelas.
“Kami tidak keberatan berpartisipasi, tapi harus ada aturan yang jelas dan transparan. Kalau dipotong dari gaji kami, kami ingin tahu dasar hukumnya dan bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut,” ujarnya.
Masyarakat dan anggota ASN berharap Pemkab Sarolangun maupun pengurus KORPRI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Dasar hukum penetapan besaran iuran KORPRI.
2. Mekanisme pemungutan dan pemotongan iuran melalui gaji.
3. Jumlah anggota yang dikenakan iuran pada 2026.
4. Total dana yang diproyeksikan terkumpul setiap bulan dan setiap tahun.
5. Rekening atau mekanisme penyimpanan dana iuran.
6. Rencana penggunaan dana iuran.
7. Laporan pertanggungjawaban keuangan KORPRI.
8. Mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut.
Dengan potensi iuran berdasarkan simulasi data PNS 2023 yang mencapai Rp36,69 juta per bulan atau sekitar Rp440,28 juta per tahun, transparansi pengelolaan dana menjadi semakin penting.
Awak media akan terus memantau kebijakan tersebut dan memberikan ruang kepada Pemkab Sarolangun, BKPSDM, maupun pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, dan pertanggungjawaban dana iuran KORPRI.
(Red-KIN)
Iuran KORPRI Sarolangun Naik: Aturan Resmi atau Keputusan Sepihak? Potensi Pungutan Capai Rp36,69 Juta per Bulan















