KALAM INDONESIA NEWS
Merangin – Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua orang yang diamankan yakni ZP (24) dan SM (24), keduanya warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyisiran menuju lokasi.
Petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer hingga menemukan satu unit dompeng yang diduga sedang beroperasi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut berupa potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.
Secara hukum, kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain sebagaimana laporan polisi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dalam proses penyidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. PETI merupakan aktivitas yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red-KIN)















