Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎15 Warga SAD Serahkan Diri, Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota Yon TP 896/SP Berlanjut ke Jalur Hukum ‎

45
×

‎15 Warga SAD Serahkan Diri, Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota Yon TP 896/SP Berlanjut ke Jalur Hukum ‎

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun– Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Yon TP 896/SP di wilayah Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terus berlanjut. Sebanyak 15 warga Suku Anak Dalam (SAD) disebut telah menyerahkan diri kepada aparat untuk menjalani proses hukum.

‎Penyerahan diri dilakukan secara bertahap. Lima orang pertama menyerahkan diri melalui Temenggung dan diterima oleh Babinsa Koramil 420-03/Pauh, Serda Ade Efri, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎Kelima orang tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun. Sekitar pukul 15.30 WIB, mereka tiba di Mapolres Sarolangun dan diterima oleh Kanit Reskrim, Ipda Roni Sigala.

‎Lima orang yang diserahkan pada tahap awal tersebut disebut masing-masing bernama Renu, Dimet, Joni, Ridho, dan Wali.

‎Perkembangan selanjutnya, terdapat 10 orang lainnya yang juga disebut telah menyerahkan diri. Mereka yakni Jagaria, Herman, Melatu, Rijal, Bungo, Bepajok, Melai, Pesah, Doni/Ngetes, dan Yimbng.

‎Dungan demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, total terdapat 15 warga SAD yang disebut telah menyerahkan diri terkait perkara tersebut.

‎Meski demikian, status hukum, peran, serta tingkat keterlibatan masing-masing orang masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Penyerahan diri tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tindak pidana, karena seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

‎Langkah menyerahkan diri melalui Temenggung menjadi perkembangan penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Bukit Suban.

‎Dengan adanya penyerahan diri tersebut, persoalan yang sebelumnya berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat kini dapat diarahkan melalui jalur hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap kronologi dan fakta kejadian secara menyeluruh.

‎Proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai siapa saja yang terlibat, bentuk perbuatannya, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

‎Di sisi lain, peran Temenggung dalam mendorong warga untuk menyerahkan diri patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik lanjutan.

‎Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses penanganan perkara hendaknya dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kasus ini selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat untuk mengetahui secara terang rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *