Example floating
Example floating
BeritaDaerah

54 Desa di Kabupaten Tebo Siap Gelar Pilkades Serentak 10 Juni 2026

36
×

54 Desa di Kabupaten Tebo Siap Gelar Pilkades Serentak 10 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

KALAM INDONESIA NEWS

Example 300x600

Tebo– Sebanyak 54 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Tebo dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.

Informasi tersebut berdasarkan data yang diperoleh pada 2 Maret 2026 yang kemudian dipublikasikan oleh [Kejaksaan Negeri Tebo](https://kejari-tebo.kejaksaan.go.id/54-desa-melaksanakan-pemilihan-kepala-desa-serentak-tahun-2026/?utm_source=chatgpt.com). Dalam data tersebut disebutkan bahwa 54 desa di Kabupaten Tebo akan menggelar Pilkades secara serentak sebagai bagian dari proses demokrasi untuk memilih pemimpin desa yang baru.

Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebar di Kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir, Tebo Ulu, Rimbo Bujang, Sumay, VII Koto, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir, Serai Serumpun, Muara Tabir, VII Koto Ilir, dan Tengah Ilir. Beberapa di antaranya adalah Desa Mangun Jayo, Semabu, Sungai Keru, Muara Ketalo, Sapta Mulia, Purwo Harjo, Muara Tabun, Giri Mulyo, Giri Winangun, Teluk Melintang, Bangko Pintas, hingga Lubuk Mandarsah Ulu.

Menjelang hari pemungutan suara, Pemerintah Kabupaten Tebo bersama unsur terkait terus melakukan berbagai persiapan guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, dan kondusif. Distribusi logistik pemilihan juga telah mulai dilakukan ke desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui berbagai instansi terkait juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dan mengajak seluruh calon kepala desa beserta pendukungnya untuk menjaga persatuan, mengedepankan etika politik, serta menghindari praktik-praktik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Pilkades Serentak 2026 diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa kemajuan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *