Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Ayah Laporkan Anak Kandung ke Polisi Usai Curi Uang Rp2 Juta untuk Judi Online

138
×

Ayah Laporkan Anak Kandung ke Polisi Usai Curi Uang Rp2 Juta untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Seorang ayah berinisial AR bin HM (Alm), warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, tega melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial IP bin AR ke Polsek Limun setelah diduga mencuri uang sebesar Rp2.000.000 yang kemudian digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., mengatakan laporan tersebut dibuat karena korban sudah tidak sanggup lagi menghadapi ulah pelaku yang disebut telah berulang kali meresahkan keluarga. “Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Korban merasa keberatan karena kejadian serupa sudah sering terjadi dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pelaku telah kami amankan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/7/2026). Saat itu korban pergi bekerja sebagai petani dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sepulang bekerja, korban mendapati pintu lemari telah dirusak dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang.

Merasa curiga terhadap anaknya yang tidak kunjung pulang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan IP yang kemudian mengakui telah mengambil uang milik ayahnya dengan cara merusak kunci lemari.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi online jenis slot. Seluruh uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini IP telah ditahan di Polsek Limun guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *