KALAM INDONESIA NEWS
Merangin — Mekanisme pembayaran gaji dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi tenaga outsourcing yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin menjadi sorotan. Pasalnya, pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui rekening Setda sebelum kemudian ditransfer ke rekening pribadi tenaga penunjang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sejumlah tenaga penunjang yang bertugas sebagai pengemudi Bupati, pengemudi Wakil Bupati, serta staf ADC pimpinan daerah.
Salah seorang tenaga penunjang membenarkan bahwa pembayaran gaji dan SPPD dilakukan melalui rekening Setda Merangin.
“Gaji dan SPPD kami dibayar melalui rekening oleh Setda Merangin,” ujar sumber.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban pembayaran bagi tenaga yang berstatus outsourcing.
Keterangan yang beredar menyebutkan bahwa pada awalnya tenaga outsourcing tidak mendapatkan SPPD.
Kabag Prokopim Setda Merangin, Antin, sebagaimana dikutip dari keterangan sumber, menyatakan bahwa pihaknya sempat tidak berani melakukan pembayaran karena tenaga outsourcing sebelumnya tidak memiliki SPPD.
“Awalnya memang outsourcing tidak ada SPPD-nya, makanya waktu itu saya nggak berani bayar,” demikian keterangan Antin.
Namun, kemudian disebutkan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum. Disebut pula terdapat item anggaran tertentu yang diperuntukkan bagi persoalan SPPD karena tenaga outsourcing tersebut melekat dengan pimpinan daerah.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena perlu diperjelas dasar regulasi dan mata anggaran yang digunakan dalam pembayaran SPPD bagi tenaga outsourcing.
Selain mekanisme pembayaran, keberadaan pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa outsourcing juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan penjelasan.
Publik perlu mengetahui perusahaan penyedia jasa, bentuk kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah, mekanisme pembayaran jasa outsourcing, serta apakah gaji tenaga tersebut seharusnya dibayarkan melalui perusahaan penyedia jasa atau dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan administrasi dan kontrak yang berlaku serta menghindari potensi terjadinya pembayaran ganda.
Informasi yang diterima juga menyebut adanya keterlibatan beberapa bagian dalam proses pengajuan dan pembayaran.
Pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut berkaitan dengan Bagian Keuangan, sementara pembayaran gaji tenaga outsourcing disebut dilakukan melalui Bagian Umum.
Untuk persoalan SPPD, Bagian Prokopim juga disebut terlibat dalam proses pembayarannya.
Sementara itu, ketika dasar hukum pembayaran tersebut dipertanyakan, keterangan dari pihak terkait dinilai belum memberikan penjelasan secara utuh mengenai siapa yang memiliki kewenangan dan dasar anggaran pembayaran tersebut.
Masyarakat memandang persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, terutama menyangkut dasar hukum pembayaran, sumber mata anggaran, mekanisme pencairan, kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasinya.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lengkap dari Bagian Umum Setda Merangin dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pembayaran gaji dan SPPD tenaga outsourcing tersebut.
Kalam Indonesia News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Merangin maupun pihak-pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak.
(Red-KIN)















