Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

‎Pejabat Tak Menjawab Konfirmasi Wartawan? SPPD 9 Outsourcing Merangin Jadi Sorotan, Ini Aturan Dewan Pers

95
×

‎Pejabat Tak Menjawab Konfirmasi Wartawan? SPPD 9 Outsourcing Merangin Jadi Sorotan, Ini Aturan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Merangin — Polemik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi sembilan tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin semakin menjadi perhatian publik.

‎Sembilan tenaga tersebut disebut bertugas sebagai driver Bupati, driver Wakil Bupati dan staf ADC. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar, mekanisme serta sumber anggaran pembayaran SPPD tersebut.

‎Kabag Prokopim Setda Merangin, Ny. Antin Kristian, telah dua kali dikonfirmasi melalui WhatsApp untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut.

‎Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai siapa yang mengusulkan SPPD, dasar hukum pembayaran, nomenklatur anggaran, mekanisme pengajuan serta apakah biaya perjalanan dinas tersebut termasuk dalam kontrak jasa outsourcing atau dibayarkan secara terpisah melalui APBD.

‎Namun sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi diketahui telah terbaca, tetapi belum mendapatkan jawaban.

‎Bagian Umum Arahkan Konfirmasi ke Prokopim

‎Sebelumnya, Kabag Umum Setda Merangin, Ari Aniko, menyampaikan bahwa pembayaran SPPD tersebut bukan menjadi kewenangan Bagian Umum dan mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Bagian Prokopim.

‎Atas dasar keterangan tersebut, konfirmasi kemudian disampaikan kepada Kabag Prokopim.

‎Pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan keberimbangan sebelum berita diterbitkan.

‎Sebab, persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah sehingga publik berkepentingan mengetahui dasar dan mekanisme pengeluarannya.

Muncul Informasi “Item Khusus” SPPD
Persoalan semakin menarik setelah muncul informasi bahwa pada awalnya sembilan tenaga outsourcing tersebut disebut tidak memiliki SPPD.

Kemudian muncul informasi mengenai adanya “item khusus” SPPD setelah dilakukan koordinasi dengan Bagian Hukum.

‎Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan: apakah SPPD tersebut sejak awal telah diperhitungkan dalam kontrak pengadaan jasa outsourcing, atau muncul melalui mekanisme administrasi tersendiri?

‎Jika biaya tersebut dibebankan kepada APBD, maka dasar hukum, nomenklatur anggaran, dokumen pengajuan dan mekanisme pertanggungjawabannya menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

‎UU Pers dan Pedoman Dewan Pers

‎Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

‎Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

‎Sementara itu, Pasal 6 UU Pers antara lain menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

‎Dalam proses pemberitaan, wartawan juga berkewajiban melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan sebagaimana prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

‎Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan sebuah persoalan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan.

‎Dewan Pers juga telah menegaskan pada 20 Juli 2026 bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik dalam menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber.

‎Dengan demikian, ketika seorang pejabat belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan, kondisi tersebut perlu diberitakan secara faktual—tanpa menyimpulkan bahwa diamnya pejabat merupakan pengakuan atas suatu dugaan.

‎Publik Berhak Tahu Dasar Penggunaan APBD

‎Pertanyaan utama dalam persoalan ini sederhana:
‎Jika pembayaran SPPD sembilan tenaga outsourcing tersebut telah sesuai aturan, apa dasar hukum dan mekanisme pembayarannya?

‎Apakah biaya perjalanan dinas tersebut tercantum dalam kontrak pengadaan?

‎Jika tidak, melalui pos anggaran apa pembayaran dilakukan?

‎Siapa yang mengusulkan, memverifikasi dan mencairkan?

‎Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan uang daerah.

‎Jika seluruh mekanisme telah sesuai ketentuan, penjelasan dari pihak terkait tentu dapat memberikan kepastian sekaligus menghilangkan tanda tanya yang berkembang di tengah masyarakat.

‎Bungkam Bukan Dasar untuk Menyimpulkan

‎Redaksi menegaskan bahwa belum adanya jawaban dari Kabag Prokopim tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun penolakan terhadap informasi yang sedang dikonfirmasi.

‎Namun, fakta bahwa konfirmasi telah dilakukan dua kali dan pesan diketahui telah terbaca tetap merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dapat disampaikan kepada pembaca.

‎KALAM INDONESIA NEWS tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kabag Prokopim Setda Merangin serta pihak-pihak terkait.

‎Apabila terdapat koreksi, klarifikasi atau hak jawab, redaksi siap memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Prokopim Setda Merangin belum memberikan tanggapan mengenai dasar dan mekanisme pembayaran SPPD sembilan tenaga outsourcing tersebut.

‎(Red-KIN)

Sumber: jambidaily.com

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *