Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambi

Heboh Surat Edaran Sekolah Daring Mengatasnamakan Gubernur Jambi, Kadis Kominfo Pastikan Hoaks

422
×

Heboh Surat Edaran Sekolah Daring Mengatasnamakan Gubernur Jambi, Kadis Kominfo Pastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi — Masyarakat Provinsi Jambi dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris dan disebut berisi kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring.

Surat yang beredar di media sosial tersebut mencantumkan nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 dan disebut ditetapkan pada 24 Agustus 2026.

Namun, berdasarkan klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi, surat tersebut bukan dokumen resmi Pemprov Jambi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), membantah adanya surat edaran tersebut.

Menurut Ariansyah, surat yang beredar di masyarakat bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Ia bahkan menduga surat tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk menimbulkan kegaduhan.

“Ada yang sengaja membuat gaduh,” kata Ariansyah.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut adalah penggunaan logo Pemerintah Kota Jambi, sementara dokumen tersebut mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ariansyah menyebut penggunaan logo yang tidak sesuai tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa dokumen yang beredar merupakan surat palsu.

“Lucunya, si pembuat surat lupa kalau logo yang dipasangnya itu adalah logo Pemkot Jambi. Dari situ kan bisa dilihat kalau itu palsu,” ujar Ariansyah.

Surat tersebut sebelumnya beredar luas melalui media sosial dan disebut-sebut sebagai dasar perubahan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat, orang tua siswa maupun pihak sekolah diminta tidak menjadikan surat yang beredar sebagai dasar untuk mengubah kegiatan pembelajaran.

Informasi mengenai kebijakan pendidikan di Provinsi Jambi diimbau untuk selalu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui kanal komunikasi resmi.

Beredarnya dokumen yang menyerupai surat resmi pemerintah menjadi pengingat agar masyarakat lebih teliti sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi di media sosial.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap sejumlah unsur penting dalam dokumen, seperti kop surat, logo, nomor surat, pejabat yang menandatangani, serta sumber atau kanal resmi yang menerbitkan informasi tersebut.

Dalam kasus ini, penggunaan logo Pemkot Jambi pada surat yang mengatasnamakan Pemprov Jambi menjadi salah satu kejanggalan yang telah diklarifikasi Dinas Kominfo Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi terkait kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap aktivitas sekolah.

Apabila menemukan surat atau informasi yang mengatasnamakan pemerintah, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah terkait.

Dengan demikian, surat edaran bernomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 yang disebut mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi daring tersebut dipastikan bukan surat resmi Gubernur Jambi.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kepanikan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *