KALAM INDONESIA NEWS
Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
“DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya, pimpinan DPR RI menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang menjadi sorotan utama dalam surat tersebut adalah adanya target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset.
Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Selain itu, surat tersebut juga memuat pernyataan mengenai kesiapan pimpinan DPR RI untuk mengambil langkah politik apabila target penyelesaian tersebut tidak tercapai.
Dalam poin keempat disebutkan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh para pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. Sufmi? Wait: image shows “Dr. H. Sufmi?” Need avoid uncertainty.
Catatan redaksi: Nama penandatangan pada dokumen perlu diverifikasi kembali terhadap dokumen asli sebelum dipublikasikan sebagai dokumen resmi, karena kualitas foto tidak sepenuhnya memungkinkan pembacaan seluruh nama secara presisi.
Surat tersebut pada bagian akhir menyatakan bahwa komitmen dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dokumen bertanggal 27 Agustus 2026 tersebut menjadi perhatian publik di tengah dorongan agar regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana segera memiliki kepastian hukum. RUU Perampasan Aset selama ini dipandang berkaitan erat dengan upaya memperkuat pemulihan kerugian negara dan pemberantasan tindak pidana yang berdampak terhadap keuangan serta perekonomian negara.
(Red-KIN)















