Example floating
Example floating
BeritaJambi

Gubernur Al Haris Tegaskan Karhutla Jambi Harus Terpadu

86
×

Gubernur Al Haris Tegaskan Karhutla Jambi Harus Terpadu

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan penanganan Karhutla Jambi harus dilakukan secara cepat, terpadu dan tanpa keraguan. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2026 di Auditorium Paduko Berhalo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/08/2026) siang.

Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, BMKG, Manggala Agni, dunia usaha serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga bencana sejak Mei 2026. Kondisi tersebut semakin membutuhkan kewaspadaan karena musim kemarau berlangsung cukup ekstrem.

“Sejak Mei 2026 kita sudah menetapkan Jambi sebagai siaga bencana. Apa yang diprediksi BMKG terkait El Nino ternyata benar, kemarau kita luar biasa dan dampaknya juga luar biasa,” ujar Al Haris.

Menurutnya, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mulai memengaruhi kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Ia mengatakan kondisi udara di sejumlah wilayah bahkan telah berada pada kategori tidak sehat pada waktu tertentu sehingga perlu menjadi perhatian bersama, termasuk terhadap aktivitas pendidikan.

81 Pos dan 5.100 Personel Dikerahkan
Untuk memperkuat penanganan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI dan Polri telah membentuk 81 pos dengan dukungan sekitar 5.100 personel.
Personel tersebut berasal dari berbagai unsur, antara lain pemerintah, TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan, masyarakat peduli api (MPA) dan unsur lainnya.

Al Haris mengingatkan bahwa penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan ketelitian. Api yang terlihat padam belum tentu benar-benar hilang karena bara dapat kembali muncul.

“Tim tidak bisa meninggalkan lokasi sampai memastikan sudah semua padam,” tegasnya.

Gubernur Jambi juga meminta para bupati dan wali kota tidak ragu mengambil langkah di lapangan.
Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah memberikan dasar yang jelas mengenai tanggung jawab penanganan karhutla.

“Bupati dan wali kota tidak usah ragu-ragu bertindak di lapangan. Kalau diperlukan penguatan komando, bisa diserahkan kepada unsur TNI, seperti Dandim,” ucapnya.

Al Haris juga menekankan pentingnya dukungan anggaran. Kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin memaparkan kondisi terkini Karhutla Jambi berdasarkan data periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.

Total luasan karhutla di Provinsi Jambi mencapai 1.776,56 hektare.
Kabupaten Sarolangun mencatat luasan terbesar dengan 473,64 hektare, disusul Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.

Berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan tingkat confidence di atas 50 persen, tercatat 5.102 hotspot di Provinsi Jambi.
Jumlah hotspot mengalami lonjakan pada Agustus 2026 dengan mencapai 3.156 titik.

Hingga 29 Agustus 2026 juga tercatat 531 kejadian karhutla di Provinsi Jambi.
Polisi Tangani 55 Kasus
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menyampaikan bahwa kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Hingga saat ini terdapat 55 kasus yang telah dilakukan penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 10 orang tersangka diamankan.

Sepuluh tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga kasus di Tanjung Jabung Barat, dua kasus di Tebo, serta masing-masing satu kasus di Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.

Pangdam Dorong Penanganan Terpadu
Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada meminta seluruh kekuatan dikerahkan secara terpadu untuk menghadapi karhutla.

Apabila deteksi dini tidak mampu mencegah kebakaran, pemadaman harus segera dilakukan dengan mengerahkan kekuatan darat maupun dukungan udara.

Pangdam juga mendorong percepatan water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah yang memiliki potensi kebakaran dan penyebaran api.

“Jambi ini milik kita bersama. Tidak ada milik satu kabupaten saja. Semua harus memadamkan secara bersama-sama dan terpadu,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng Hariadi menyatakan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Kejati Jambi telah menerima 10 perkara karhutla dari Polda Jambi dan akan mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Kejati Jambi juga melakukan langkah kemanusiaan untuk mengurangi dampak kabut asap, antara lain pembagian masker serta pemeriksaan ISPA bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda se-Provinsi Jambi menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Komitmen tersebut meliputi langkah strategis sebelum, saat dan setelah karhutla; pelibatan masyarakat; patroli dan deteksi dini; monitoring dan evaluasi; kesiapan personel dan anggaran; penyediaan sarana-prasarana; serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi.

Gubernur Al Haris berharap seluruh unsur terus bergerak bersama sehingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.

“Kerja-kerja kita ini, keringat kita ini, dibayar oleh negara. Jadi kita bekerja sungguh-sungguh untuk negara,” pungkasnya.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *