KALAM INDONESIA NEWS
Merangin — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, informasi mengenai alat berat jenis Zoomlion menjadi perhatian setelah pihak yang disebut sebagai pemiliknya, berinisial ANAS dan E.EN, memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, awak media menanyakan mengenai keberadaan alat berat di wilayah Selango. Percakapan kemudian berlanjut dengan pembahasan mengenai aktivitas alat berat dan kondisi wilayah sekitar Sungai Tembesi.
Salah satu warga yang mengaku sebagai masyarakat asli Selango menyampaikan:
“Di Selango banyak alat.”
Warga tersebut juga menyebut kondisi Sungai Tembesi telah lama mengalami kekeruhan.
Pengakuan Melalui WhatsApp Jadi Bahan Penelusuran.
Keterangan yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut menjadi bagian dari penelusuran awak media mengenai keberadaan alat berat Zoomlion di wilayah Selango.
Namun, kepemilikan alat tidak serta-merta membuktikan bahwa alat tersebut digunakan untuk aktivitas PETI. Hal tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lokasi, jenis kegiatan, dokumen perizinan, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Polres Merangin untuk turun langsung ke lokasi dan memastikan aktivitas yang sebenarnya berlangsung.
Polisi Diminta Tindak Lanjuti, Apabila ditemukan aktivitas PETI, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila aktivitas alat berat tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
Awak media telah menyimpan dokumentasi percakapan WhatsApp sebagai bagian dari bahan penelusuran jurnalistik.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan ANAS dan E.EN melakukan tindak pidana. Dugaan aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada ANAS, E.EN, pemilik atau pengelola alat, pemerintah desa, maupun Polres Merangin.
(Red-KIN)















