Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumMerangin

‎Pemilik Alat Zoomlion Disebut Akui Kepemilikan via WhatsApp, Polisi Diminta Tindaklanjuti Dugaan PETI di Selango

179
×

‎Pemilik Alat Zoomlion Disebut Akui Kepemilikan via WhatsApp, Polisi Diminta Tindaklanjuti Dugaan PETI di Selango

Sebarkan artikel ini

‎KALAM INDONESIA NEWS

‎Merangin — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan.
‎
‎Kali ini, informasi mengenai alat berat jenis Zoomlion menjadi perhatian setelah pihak yang disebut sebagai pemiliknya, berinisial ANAS dan E.EN, memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
‎
‎Dalam percakapan WhatsApp tersebut, awak media menanyakan mengenai keberadaan alat berat di wilayah Selango. Percakapan kemudian berlanjut dengan pembahasan mengenai aktivitas alat berat dan kondisi wilayah sekitar Sungai Tembesi.
‎
‎Salah satu warga yang mengaku sebagai masyarakat asli Selango menyampaikan:
‎
‎“Di Selango banyak alat.”
‎
‎Warga tersebut juga menyebut kondisi Sungai Tembesi telah lama mengalami kekeruhan.
‎
‎Pengakuan Melalui WhatsApp Jadi Bahan Penelusuran.
‎
‎Keterangan yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut menjadi bagian dari penelusuran awak media mengenai keberadaan alat berat Zoomlion di wilayah Selango.
‎
‎Namun, kepemilikan alat tidak serta-merta membuktikan bahwa alat tersebut digunakan untuk aktivitas PETI. Hal tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lokasi, jenis kegiatan, dokumen perizinan, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
‎
‎Karena itu, publik kini menunggu langkah Polres Merangin untuk turun langsung ke lokasi dan memastikan aktivitas yang sebenarnya berlangsung.
‎
‎Polisi Diminta Tindak Lanjuti, Apabila ditemukan aktivitas PETI, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Sebaliknya, apabila aktivitas alat berat tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
‎
‎Awak media telah menyimpan dokumentasi percakapan WhatsApp sebagai bagian dari bahan penelusuran jurnalistik.
‎
‎Pemberitaan ini tidak menyimpulkan ANAS dan E.EN melakukan tindak pidana. Dugaan aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
‎
‎Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada ANAS, E.EN, pemilik atau pengelola alat, pemerintah desa, maupun Polres Merangin.
‎
‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *