KALAM INDONESIA NEWS
Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan perangkat rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan vape menjadi perhatian serius karena adanya dugaan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk cairan yang mengandung etomidate.
Etomidate sendiri disebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, cairan vape dinilai sulit dibedakan secara kasat mata, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk mengedarkan zat berbahaya seperti sabu cair, ganja cair, maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik, termasuk potensi gangguan paru-paru dan penurunan insulin, serta dampak buruk bagi orang-orang di sekitar pengguna.
Kapolri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati peraturan disiplin dan kode etik profesi. Penggunaan vape yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, akan diberikan teguran serta diminta untuk mematikan perangkat yang digunakan.
Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek), dengan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, 30 Oktober 2026.
(Red-KIN)















