Example floating
Example floating
BeritaAgamDaerahSumatra Barat

‎Kasus Dugaan Asusila Puskesmas Magek Tak Kunjung Jelas, Dinkes dan BKPSDM Diminta Buka Suara

72
×

‎Kasus Dugaan Asusila Puskesmas Magek Tak Kunjung Jelas, Dinkes dan BKPSDM Diminta Buka Suara

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Agam — Penanganan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan oknum pegawai di Puskesmas Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga sekitar sembilan bulan sejak dugaan peristiwa tersebut mencuat, belum diperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan telah dilakukan oleh instansi terkait, khususnya dalam memastikan penerapan aturan etik dan disiplin kepegawaian di lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah.

‎Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

‎Untuk memperoleh penjelasan langsung, awak media berupaya menemui Kepala Puskesmas Magek, drg. Noviyendri, di kantor Puskesmas Magek.

‎Sebelumnya, yang bersangkutan sempat menyampaikan kesediaan untuk ditemui sesuai waktu yang telah disepakati. Namun, saat awak media tiba di lokasi, Kepala Puskesmas tidak berada di tempat.

‎Pihak Tata Usaha (TU) Puskesmas Magek menyampaikan bahwa kepala puskesmas sedang menjalankan agenda dinas di luar kota.

‎Awak media masih mempilterisasikan menghubungi drg. Noviyendri untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi, penanganan internal, serta langkah yang telah diambil pihak puskesmas.

‎Sementara itu, Wali Nagari Magek, Hizralias, S.H., membenarkan bahwa lokasi dugaan peristiwa tersebut berada di wilayah administratif Nagari Magek. ‎

‎Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah nagari tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap aparatur yang bertugas di instansi pemerintah kabupaten.

‎”Memang ini wilayah kami, dan terkait dugaan kasus asusila tersebut kami sudah melakukan konfirmasi. Namun, untuk konsekuensinya, itu ada di pihak yang lebih berwenang,” ujar Hizralias saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/11/2026).

‎Menurutnya, penanganan di tingkat nagari memiliki batas kewenangan tersendiri. Terlebih, informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), bukan kejadian yang diketahui melalui penangkapan langsung oleh masyarakat.

‎”Kejadiannya tidak tertangkap tangan, hanya berupa rekaman CCTV. Saya sendiri belum melihat langsung rekaman tersebut. Seandainya tertangkap tangan, baru kita akan tindak lanjuti sesuai tupoksi,” jelasnya.

‎Hizralias juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut bukan merupakan warga yang berdomisili di Nagari Magek, melainkan aparatur yang bertugas di wilayah tersebut.

‎Terkait munculnya pemberitaan setelah beberapa bulan berlalu, ia menyampaikan pandangan pribadinya mengenai kemungkinan adanya persoalan internal.

‎Meski demikian, pandangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pegawai yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut saat ini dikabarkan tidak lagi bertugas di Puskesmas Magek dan telah dialih tugaskan ke instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

‎Namun, informasi mengenai perpindahan tugas tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk apakah mutasi atau pengalihan tugas tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dimaksud.

‎Untuk memastikan persoalan ini ditangani sesuai ketentuan, awak media tengah meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam.

‎Konfirmasi tersebut mencakup apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, apakah terdapat laporan resmi, bagaimana status penanganan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin, serta apakah sudah ada keputusan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aparatur pemerintah, terlebih ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

‎Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan hasil pemeriksaan maupun bentuk sanksi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut.

‎Awak Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Puskesmas Magek, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, BKPSDM Kabupaten Agam, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

‎(Citra Jaya)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *