Example floating
Example floating
BeritaInternasionalJakarta

BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan, Rahmad Sukendar: Ungkap Aktor Intelektual dan Pemberi Perintah!

93
×

BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan, Rahmad Sukendar: Ungkap Aktor Intelektual dan Pemberi Perintah!

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jakarta — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aktor intelektual dan pihak yang memberikan perintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad menyusul informasi mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Dalam informasi yang beredar, tiga nama yang disebut terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menanggapi perkembangan itu, Rahmad menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim. Namun, ia mengingatkan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri. Namun, jangan berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmad.

Menurut Rahmad, salah satu aspek penting yang harus diungkap dalam perkara ini adalah siapa pihak yang diduga menginisiasi, memerintahkan, serta mengendalikan kegiatan penyadapan tersebut.

Ia menilai, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga kemungkinan tujuan dan pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan aktivitas tersebut.

“Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya yang memerintahkan penyadapan tersebut? Apakah ada pihak lain di belakangnya? Siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang melaksanakan, dan untuk kepentingan siapa? Semua harus diungkap secara terang benderang berdasarkan fakta dan alat bukti hukum,” ujarnya.

Rahmad juga meminta penyidik menelusuri komunikasi, dokumen, perangkat elektronik, serta bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui prosedur penyidikan yang sah.

Menurutnya, pengungkapan rantai komando sangat penting agar penanganan perkara tidak hanya menyentuh pihak yang diduga menjalankan kegiatan, tetapi juga pihak lain apabila memang terbukti memiliki peran dalam tindak pidana tersebut.

Rahmad menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, pangkat, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan lingkaran pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat tinggi, jenderal, atau pihak yang memiliki kekuasaan, penyidik harus berani menindaklanjutinya sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Ia juga meminta agar seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara transparan, profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal proses penegakan hukum agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.

Lebih lanjut, Rahmad berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal ini dapat menjadi momentum bagi institusi Polri untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pembenahan internal.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten, termasuk ketika perkara menyangkut pihak-pihak yang memiliki jabatan dan pengaruh besar.

“Kami ingin Bareskrim membuka perkara ini sampai tuntas. Jangan hanya berani menetapkan tersangka, tetapi juga harus mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan, siapa pemberi perintah, dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat. Bongkar semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti hukum,” tegas Rahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak hukum dan harus mendapatkan proses peradilan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana seluruh mata rantai dugaan tindak pidana dapat diungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang dikorbankan. Kebenaran harus dibuka, hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Rahmad.

 

(Red-KIN)

KALAM INDONESIA NEWS — Menyuarakan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *