KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun, Jambi — Masyarakat Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun tangan menyikapi berbagai persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Krisna Duta Agroindo (PT KDA) dan PT Bahana Karya Semesta (PT BKS), yang disebut berkaitan dengan kelompok usaha Sinarmas.
Harapan tersebut mencuat menyusul adanya pengakuan warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, mengenai dugaan belum dibayarkannya ganti rugi lahan milik masyarakat seluas kurang lebih 150 hektare yang diklaim melibatkan 13 orang pemilik tanah.
Selain itu, informasi mengenai persoalan lahan di Desa Pangkal Bulian, realisasi kebun plasma, serta kebakaran lahan di kawasan perkebunan turut menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap pemerintah pusat tidak tinggal diam dan memerintahkan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat.
13 Warga Klaim Hak atas 150 Hektare Belum Dibayar
Seorang warga Desa Kasang Melintang bernama Andre menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat 13 orang pemilik lahan dengan total luas sekitar 150 hektare yang menurut keterangannya hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan yang dikaitkan dengan PT KDA.
Andre menjelaskan, sebelumnya terdapat janji pembayaran ganti rugi dan proses pengukuran terhadap lahan masyarakat. Namun, warga mempertanyakan mengapa hak mereka belum juga diselesaikan.
“Tanah masyarakat sudah dijanjikan akan diganti rugi dan sudah dilakukan pengukuran. Namun, sampai sekarang hak 13 orang pemilik lahan dengan luas sekitar 150 hektare itu belum dibayarkan,” ungkap Andre.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kepala desa pertama Desa Kasang Melintang, pembayaran hak masyarakat tersebut belum pernah disaksikan secara langsung.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan, hasil pengukuran, kesepakatan pembebasan lahan, serta bukti pembayaran dari pihak perusahaan.
Desa Pangkal Bulian Juga Disebut Memiliki Persoalan
Tidak hanya di Kasang Melintang, informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya persoalan lahan di Desa Pangkal Bulian.
Warga menyebut terdapat lahan seluas ratusan hektare yang diduga belum diselesaikan pembayaran ganti ruginya oleh PT KDA.
Namun, luas pasti, identitas pemilik, status tanah, serta dokumen pembayaran masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memfasilitasi penyelesaian apabila ditemukan hak warga yang belum dipenuhi.
Data HGU 19.325,88 Hektare, Realisasi Plasma Dipertanyakan
Sorotan lainnya berkaitan dengan data enam bidang HGU perkebunan yang dihimpun redaksi melalui informasi pertanahan ATR/BPN, dengan total luas sekitar 19.325,88 hektare.
Enam bidang tersebut tercatat memiliki rincian:
- NIB 00002: 1.799 hektare.
- NIB 00007: 2.715 hektare.
- NIB 00031: 5.022 hektare.
- NIB 00070: 5.170,85 hektare.
- NIB 00029: 1.141,92 hektare.
- NIB 00030: 3.477,11 hektare.
Identitas pemegang masing-masing bidang masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi HGU dan perizinan perkebunan.
Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebut realisasi kebun plasma berada di kisaran 900 hektare.
Sebagai gambaran matematis, 20 persen dari total 19.325,88 hektare setara sekitar 3.865,18 hektare. Namun, angka tersebut bukan penetapan kewajiban plasma perusahaan karena dasar penghitungan harus diverifikasi berdasarkan izin, asal-usul lahan, waktu pemberian hak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik mempertanyakan lokasi kebun plasma, luas yang telah direalisasikan, kelompok tani penerima, dan mekanisme kemitraan yang dijalankan masing-masing perusahaan.
Dugaan Karhutla Perlu Diperiksa Secara Menyeluruh
Masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai kebakaran puluhan hektare lahan di kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan perusahaan tersebut.
Warga mempertanyakan langkah pencegahan, penanggulangan, dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan di kawasan perkebunan.
Aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kebakaran, luas area terdampak, status lahan, dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut belum membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Penetapan tanggung jawab harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Masyarakat Memohon Perhatian Presiden Prabowo
Di tengah berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kondisi warga di sekitar perkebunan besar di Kabupaten Sarolangun.
Harapan warga bukan untuk menghambat investasi, melainkan meminta kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, transparansi kewajiban plasma, dan tanggung jawab lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat dapat menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan yang dikaitkan dengan PT KDA dan PT BKS.
Apabila ditemukan hak masyarakat yang belum dipenuhi atau terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, warga berharap penyelesaiannya dilakukan secara tegas sesuai hukum.
Pemerintah Jangan Tutup Mata
Persoalan ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kantor Pertanahan/BPN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Status dan pemegang enam bidang HGU seluas 19.325,88 hektare.
- Kebenaran klaim 13 warga Kasang Melintang atas lahan sekitar 150 hektare.
- Bukti pembayaran atau penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat.
- Dugaan persoalan pembebasan lahan di Desa Pangkal Bulian.
- Kewajiban dan realisasi kebun plasma masing-masing perusahaan.
- Penyebab kebakaran lahan dan tanggung jawab pihak terkait.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Krisna Duta Agroindo, PT Bahana Karya Semesta, maupun pihak kelompok usaha Sinarmas mengenai berbagai informasi dan klaim masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada perusahaan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi berdasarkan dokumen resmi.
Kini masyarakat menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto: jangan biarkan persoalan hak tanah masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian. Periksa, verifikasi, dan berikan keadilan apabila terbukti terdapat hak warga yang belum dipenuhi.
Investasi harus memberikan manfaat, tetapi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan.
(Red-KIN)















