KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Pergantian jabatan Kapolres Sarolangun menjadi bagian dari rotasi dan mutasi sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam mutasi tersebut, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Kapolres Sarolangun, menggantikan AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.
Berdasarkan informasi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Wendi Oktariansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sarolangun mendapatkan penugasan baru sebagai Kapolres Tebo.
Sementara itu, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi dipercaya untuk mengisi jabatan Kapolres Sarolangun.
Rotasi jabatan juga terjadi di lingkungan Polres Tebo. AKBP Triyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Tebo mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Berau.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran kelembagaan, pengembangan karier personel, serta penyesuaian kebutuhan organisasi.
Selain pergantian sejumlah Kapolres, rotasi kali ini juga menyentuh beberapa jabatan strategis di lingkungan Polda Jambi, di antaranya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit), serta Kasatgaswil Jambi Densus 88 Antiteror Polri.
Pergantian kepemimpinan di Polres Sarolangun menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait keberlanjutan program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Masyarakat tentunya berharap kepemimpinan Kapolres yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Adapun pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) serta waktu efektif penugasan pejabat baru akan mengikuti jadwal dan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh institusi Polri.
Informasi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP/2026, tertanggal 2 November 2026.
(Red-KIN)















